Penerapan Status Wajib Pajak, Bapenda Provinsi Sulsel Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Luwu Utara

    Penerapan Status Wajib Pajak, Bapenda Provinsi Sulsel Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Luwu Utara

    LUWU UTARA - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu Utara.

    Perjanjian tersebut mengenai penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) daerah provinsi Sulawesi Selatan dalam pemberian layanan perizinan dan non perizinan di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara.
     
    Surat Perjanjiannya diserahkan oleh Kepala UPT Samsat Luwu Utara, Enny Abadi mewakili Kepala BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu kepada Ahmad Jani, Kepala DPMPTSP Luwu Utara.

    "Mewakili Bapak Andi Sumardi Sulaiman selaku Kepala BAPENDA, saya menyerahkan perjanjian tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam menerapkan KSWP, " ujar Enny Abadi, Jumat (23/04/2021).

    Enny Abadi juga memaparkan bahwa tujuan perjanjian kerjasama tersebut adalah untuk menjalankan integrasi sistem pelayanan perizinan dengan perpajakan daerah, meningkatkan transparansi dalam pelayanan perizinan dan perpajakan daerah.

    "Harapannya semoga makin meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dan meningkatkan pendapatan pajak daerah, " pungkas Enny Abadi. (*)

    Luwu Utara Pajak
    Luwu Utara

    Luwu Utara

    Artikel Sebelumnya

    Terpanggil Membangun Desanya, Haerullah...

    Artikel Berikutnya

    KSP Sahabat Mitra Sejati dan Bank Sampoerna...

    Berita terkait